DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan jaksa yang ketiga terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan wali kota Sabang Zulkifli H Adam dan Mismar Daud mantan PPTK Dinas Pendidikan Sabang.